Penawaran Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Perguruan Tinggi Tahun 2026

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidi lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Dalam rangka merealisasikan amanat peraturan perundang-undangan tentang pemenuhan hak mahasiswa disabilitas, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengambil langkah proaktif menyelenggarakan Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Perguruan Tinggi

Pengumuman Penerima Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas di Perguruan Tinggi Tahun 2025

Yth. Pimpinan Perguruan(daftar terlampir)   Menindaklanjuti surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 0709/B2/DT.00.02/2025 pada tanggal 21 April 2025 perihal Penawaran Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Perguruan Tinggi Tahun 2025, kami informasikan bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah menyelesaikan

Penawaran Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Perguruan Tinggi Tahun 2025

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (Akademik dan Vokasi) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi   Dalam rangka merealisasikan amanat peraturan perundang-undangan tentang pemenuhan hak mahasiswa disabilitas, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengambil langkah proaktif menyelenggarakan Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di

Survei Perguruan Tinggi yang Memiliki Unit Layanan Disabilitas

Yth. 1.    Pimpinan Perguruan Tinggi 2.    Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I s.d. XVII di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi     Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 42 Ayat (3) mengamanatkan bahwa Setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan