Survei Perguruan Tinggi yang Memiliki Unit Layanan Disabilitas

Yth. 1.    Pimpinan Perguruan Tinggi 2.    Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I s.d. XVII di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi     Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 42 Ayat (3) mengamanatkan bahwa Setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan

Penawaran Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu Bagi Mahasiswa Penyandang Disabilitas Tahun 2024

Yth. 1. Rektor Universitas/Institut2. Ketua Sekolah Tinggidi lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Sebagai upaya fasilitasi akomodasi pendidikan yang layak bagi mahasiswa penyandang disabilitas dan perwujudan amanat dari peraturan dan perundang-undangan terkait mahasiswa penyandang disabilitas, Direktorat Pembelajaran dan kemahasiswaan menyelenggarakan Kembali

Penawaran Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Perguruan Tinggi Tahun 2024

Yth.1. Rektor Universitas/Institut2. Ketua Sekolah Tinggidi lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sebagai perwujudan amanat dari peraturan dan perundang-undangan terkait upaya pemenuhan hak mahasiswa penyandang disabilitas, Direktorat Pembelajaran dan kemahasiswaan menyelenggarakan Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di

Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus Tahun 2023

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi pengusul Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus Tahun 2023   Menindaklanjuti surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 0725/E2/DT.00.03/2023 pada tanggal 16 Februari 2023 perihal Penawaran Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa

Perpanjangan Pendaftaran Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus Tahun 2023

  Yth. 1. Rektor Universitas/Institut 2. Ketua Sekolah Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi   Untuk memberikan kesempatan dan memperluas sebaran perguruan tinggi dalam peningkatan kualitas layanan mahasiswa disabilitas di perguruan tinggi, Direktorat Pembelajaran dan Kemhahasiswaan memperpanjang pendaftaran Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi