Penawaran Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Perguruan Tinggi Tahun 2025

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (Akademik dan Vokasi) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi   Dalam rangka merealisasikan amanat peraturan perundang-undangan tentang pemenuhan hak mahasiswa disabilitas, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengambil langkah proaktif menyelenggarakan Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di

Survei Perguruan Tinggi yang Memiliki Unit Layanan Disabilitas

Yth. 1.    Pimpinan Perguruan Tinggi 2.    Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I s.d. XVII di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi     Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 42 Ayat (3) mengamanatkan bahwa Setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan

Penawaran Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu Bagi Mahasiswa Penyandang Disabilitas Tahun 2024

Yth. 1. Rektor Universitas/Institut2. Ketua Sekolah Tinggidi lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Sebagai upaya fasilitasi akomodasi pendidikan yang layak bagi mahasiswa penyandang disabilitas dan perwujudan amanat dari peraturan dan perundang-undangan terkait mahasiswa penyandang disabilitas, Direktorat Pembelajaran dan kemahasiswaan menyelenggarakan Kembali

Penawaran Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Perguruan Tinggi Tahun 2024

Yth.1. Rektor Universitas/Institut2. Ketua Sekolah Tinggidi lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sebagai perwujudan amanat dari peraturan dan perundang-undangan terkait upaya pemenuhan hak mahasiswa penyandang disabilitas, Direktorat Pembelajaran dan kemahasiswaan menyelenggarakan Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di